Kebimbangan seorang kawan atas sikap yang harus dilakukannya dalam konteks perayaan natal membuatnya bertanya kepada saya. Bekerja di Rumah Sakit dengan para pimpinannya kebanyakan orang-orang nasrani menjadikan sebuah dilema sikap apa yang harus dilakukan. Kesadaran akan ketakutan hilangnya akidah dari keterpaksaannya mengucapkan tahni’ah perayaan natal demi menghormati pimpinannya menjadi dilema itu. Dilema yang tersusun pertanyaan, dan saya pun sebenarnya bingung untuk menjawabnya karena tak pernah mengalami kasus seperti ini.
Menjaga hubungan kepada
orang-orang yang berbeda agama adalah suatu yang mesti dilakukan. Justru Islam
pun mengajarkan berlaku baik kepada agama lain selama tidak memerangi. Tapi
ketika sudah menyangkut pengakuan akan akidah, berkompromi pun ada
batasan-batasannya. Terutama berkompromi dalam menjaga hubungan kepada rekan
kerja atau pimpinan yang berbeda keyakinan dengan kita.
Para ulama sepakat bahwa
menghadiri undangan perayaan natal adalah diharamkan. Baik perayaan di gereja
maupun perayaan yang diundang di kediaman seorang nasrani. Uniknya, ulama
Nahdiyin yang pernah menjadi Presiden kita, yaitu Gus Dur justru mengatakan tak
mengapa mengikuti perayaan natal. Baginya natal adalah hari kelahiran Nabi Isa
yang patut juga dirayakan oleh umat muslim. Natal sama halnya seperti merayakan
kelahiran Nabi Muhammad pada Maulid Nabi Saw. Tapi pertanyaannya, apakah benar
25 Desember adalah hari kelahiran Nabi Isa atau kelahiran Yesus yang dianggap
anak tuhan oleh nasrani?
Dalam British Encyclopedia dan American Ensyclopedia yang terbit tahun
1946, dan sering dikutip oleh portal-portal Islam dalam menjelaskan natal,
bahwa Encyclopedia tersebut
menjelaskan 25 Desember adalah hari kelahiran anak dewa matahari dalam mitologi
romawi. Entah kenapa, beberapa ratus tahun sepeninggalan Nabi Isa, tanggal ini
diadopsi oleh kalangan nasrani sebegai kelahiran Yesus.
Menurut pendapat Ustad
Ahmad Sarwat bahwa Nabi Isa tidak lahir pada bulan Desmeber, tapi lahir saat
buah kurma masak atau musim panas, seperti dari dalil ayat ini, Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke
arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu
(QS. Maryam: 25). Ayat ini merupakan petunjutk dari Al-Qur’a bahwa Nabi Isa
lahir bukan pada saat bulan desember yang mana buah-buahan tidak gugur karena
masuk pada musim dingin atau salju di wilayah utara. Kecuali, jika Nabi Isa
memang lahir di Australia atau di Indonsia. Sehingga, argumen ini bisa
membatalkan pernyataan Gus Dur tadi.
Disimpulkan, tidak ada
argumen kuat untuk membenarkan bolehnya ikut merayakan perayaan hari besar
agama lain. Seperti dalam kasus kawan saya tadi, jika mendapat undangan
perayaan di rumah pimpinannya saya katakan saja sebaiknya berterus terang jika
agama kami melarangnya. Kita juga bisa hadir di luar waktu pelaksanaan
undangan, meski masih dalam tanggal 25 Desember tidak apa-apa, asal di luar
waktu, dengan niat silaturahim menjaga hubungan baik.
Nah, sekarang yang
menjadi masalah adalah ucapan tahni’ah itu. Ini yang masih menjadi perbedaan di
kalangan ulama. Bagi kalangan Salafy dan turunannya (cabang-cabangnya), lebih
banyak mengambil dari fatwa Syeikh al-Utsaimin’ yang menyatakan keharamannya.
Baginya, hari raya mereka adalah perayaan yang tidak di ridhai Allah karena kesesatannya.
Fatwa Syeikh ini juga tak lepas dari turunan fatwa-fatwa dari ulama panutan
mereka sebelumnya, yaitu Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. Bagi ulama ini,
menyatakan jika kita mengucapkan tahni’ah kepada perayaan-perayaan agama lain,
sama saja artinya kita mengakui persetujuan terhadap syiar-syiar kekufuran yang
mereka lakukan.
Ada juga ulama yang
membolehkan. Salah satunya Yusuf Qardhawi. Ulama dari kalangan Ikhwanul
Muslimin ini menyatakan perlunya toleransi bersikap dengan agama lain. Mengucapkan
tahni’ah adalah termasuk perbuatan yang dikategorikan sebagi perbuatan baik
dari dalil Qur’an Surat Al-Mumtahanah ayat 8. Tapi Yusuf Qardhawi tidak
menyetujui tentang ikut merayakan atau menghadiri perayaan hari besar agama
lain.
Fatwa Yusuf Qardhawi ini
juga sama dengan fatwa dari MUI. Dien Samsudin, yang juga ketua MUI menyatakan
boleh mengucapkan tahni’ah, tapi melarang dan mengharamkan menghadiri
perayaannya.
Bagi Dr. Mustafa Ahmad
Zarqa (Guru Besar Fiqih dan Hukum Perdata Unversity of Jordan dan Damascus University), bolehnya mengucapkan tahni’ah atas dasar tidak ada dalil yang tegas dan
tekstual yang melarang umat islam mengharamkan tahni’an kepada perayaan agama
lain. Seperti yang saya kutip dari Eramuslim.com, menurut beliau, ucapan
tahni’ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari
besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka,
melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim
kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.
Satu hal yang perlu
diingat, para ulama yang memperbolehkan mengucapkan tahni’ah ini bukan dari
kalangan liberal atau sekuler. Mereka adalah orang-orang shalih yang dalam
fatwanya pun penuh pertimbangan yang panjang dan kapasitas ilmu mereka tak
kalah dengan ulama-ulama yang memilih mengharamkan. Artinya, masalah ini adalah
perbedaan pendapat dalam hukum dari keputusan ijtihad. Kita berhak memilih mana
fatwa yang mau kita ambil, asalkan bisa berpandangan secara biijaksana. Bukan
artinya menuduh sesat pada ulama yang berbeda dengan kita. Atau menuduh salah pada
tokoh nasional yang berlatar Islam ketika memilih fatwa yang memperbolehkan,
selama mereka tidak ikut merayakan bersama.
Posisi saya pun dalam hal
ini, dan untuk saat ini, masih memilih lebih baik tidak mengucapkan (memilih
mengharamkan), walapun sebagian besar rujukan fikih saya berkiblat kepada Yusuf
Qardhawi. Alasannya, pendapat dari ulama yang mengharamkan bagi rasio logika
saya ada benarnya. Entah, nanti semakin bertambahnya ilmu, apakah akan berubah
atau tetap kita lihat saja perkembangannya.
So, ketika bertanya soal
natal kepada saya, begini jawaban saya ya, hehe. Wallahualam

0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah mau berkomentar di blog saya, mohon tinggalkan link agar saya juga bisa mengunjungi blog/web Anda untuk bersilaturahmi. Salam.