Sabtu, 17 September 2011

Beda Bunga Bank dengan Bagi Hasil

ilustrasi : www.zazzle.com
Alhamdulillah, beberapa hari sebelum tulisan ini ditulis, saya berkesempatan menginvestasikan sebagian dana tabungan ke salah satu perbankan mikro syariah di Jogja. Investasi di lembaga keuangan merupakan salah satu cara agar harta (dana) yang kita miliki dapat produktif dari pada hanya diam disimpan. Investasi yang saya lakukan adalah dalam bentuk produk Simpanan Mudharobah Berjangka, atau kalau pada bank disebut deposito.

Banyak alasan mengikuti program Simpanan Mudharobah Berjangka ini. Alasan utamanya seperti yang saya bilang tadi, yaitu memproduktifkan dana yang dimiliki agar berkah. Sebab dalam ajaran Islam, tidak boleh kita menganggurkan harta. Dalam memproduktifitaskan harta itu saya lebih memilih lembaga keuangan mikro syariah atau biasa disebut Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dari pada bank syariah. Karena, selama ini BMT lebih masif dalam menggerakan sektor riil kelas bawah. Terlihat dari rajinnya para account officer-nya menawarkan pembiayaan ke warung-warung kecil dan pasar, atau lebih tepatnya pemanfaatan modal ke rakyat kecil. Banyak hal keunggulan dan resiko mengapa harus memilih investasi di BMT dari pada bank syariah. Namun, ini hanya alasan yang kesekian. Insya Allah jika ada kesempatan saya akan membahasnya. Alasan yang lebih utama untuk menjalankan investasi ini adalah pada masalah idealisme, yaitu memilih lembaga keuangan syariah dari pada konvensional.

Salah satu pembicaraan utama untuk melakukan simpanan (investasi) di lembaga keuangan adalah seberapa besar keuntungan yang akan kita peroleh. Ini adalah hal yang lumrah. Sebab, sebagai pemilik modal yang ingin memberikan modal pasti berkeinginan agar modal tersebut dapat bekerja dengan baik dan memberi kuntungan yang besar. Yang menjadi masalah adalah bagaimana sifat dari kerja uang tersebut untuk mengasilkan untung bagi si pemodal. Apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak? Apakah keuntungan yang kita nikmati berada di atas penderitaan orang lain atau tidak? Di sinilah mengapa Islam melahirkan hukum halal dan haram. Dalam kasus ini, terdapat hukum haram dalam masalah ekonomi yang sudah sering kita dengar, yaitu riba. Dan bunga bank identik dengan riba. Sedangkan pada sistem syariah, identik dengan sistem yang bernama bagi hasil.  

Nah, bagi sebagian kalangan masih banyak yang menganggap bahwa bungan bank dan bagi hasil sama saja. Sama-sama nilai persentasi yang diberikan bank kepada nasabah. Saya teringat oleh seorang kawan kuliah yang berdebat dengan saya soal bagi hasil dan bunga bank’. Bagi kawan saya itu menganggap bahwa bagi hasil dengan bunga bank adalah sama saja, sama-sama hasil persentasi dari jumlah uang yang kita tabung di bank. Bagi saya, menjawab beda. Keduanya terlihat sama, tapi ada yang membedakan. Inilah yang ingin saya jelaskan dari perbedaannya itu.

Sistem
Anggapan yang mengatakan bagi hasil sama dengan riba dapat dipatahkan dengan asal usul dana yang diberikan untuk pembagian bagi hasil atau bunga tersebut. Sifat bunga adalah berupa tambahan dana yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah atas kerelaan nasabah telah memberikan dananya ke bank. Bunga dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Ukuran besarnya bunga dalam bentuk persentase yang sudah ditetapkan oleh bank, kemudian dibayarkan kepada nasabah sesuai jumlah dana yang dimiliki nasabah dibank tempat ia menyimpan.

Contohnya begini, misalkan Anda butuh dana ke saya. Lalu saya pinjamkan uang senilai 1 juta rupiah dengan syarat Anda harus mengembalikan dengan bunga sebesar 10% sebagai balas jasa Anda ke saya karena telah meminjamkan dana. Maka, ketika jatuh tempo Anda harus mengembalikan dana ke saya sebesar satu juta seratus. Jadi, pihak kreditur (pihak yang butuh dana) memiliki kewajiban membayarkan beban tersebut. Ingat, adanya sifat wajib (paksa). Karena sifatnya wajib inilah, bunga sama dengan hutang. Jika peminjam tidak bisa membayar bunga, maka tetap akan dihitung sebagai hutang. Dapat disimpulkan, pihak penabung (di bank konvensional) dapat untung dari bunga yang diperoleh. Keuntungan itu bisa jadi di dapat dari penderitaan orang lain yang gagal bayar.

Berbeda dengan bagi hasil atau sering diistilahkan dengan profit sharing, bagi hasil memiliki akad bekerja sama. Maksudnya, dana yang diberikan oleh nasabah kepada bank dapat dikelola oleh bank dengan menghasilkan keuntungan (profit), dari profit tersebut akan disepakati pembagian keuntungannya antara pengelola dan pemilik dana ke dalam bentuk persentase. Biasanya (secara realitas), yang memiliki hak kuat untuk menentukan persentase adalah bank bukan nasabah. Namun begitu, tetap saja pembagian hak nasabah bukan dari sebuah 'kewajiban' yang sudah ditetepkan, melainkan dari keuntungan yang diperoleh bank. Besarnya bagi hasil tergantung dari besarnya keuntungan bank yang diperoleh. Jika bank tidak untung, maka nasabah pun juga tidak mendapat bagi hasilnya. Inilah yang disebut konsep keadilan dalam islam di bidang ekonomi.

Asal dan Sifatnya
Satu hal yang terpenting dalam islam adalah tidak bolehnya kita meminjamkan uang kepada seseorang dengan menuntut pengembalian dengan adanya penambahan nilai dari jumlah pokok yang dipinjamkan. Dalam Islam, ketika meminjamkan uang maka pengembalian uangnya harus sebesar jumlah pokok yang dipinjamkan.

Pada konsep konvensional, kehadiran bunga menjadi sarana yang dibebankan kepada peminjam agar si pemilik dana mendapatkan imbalan. Inilah yang menjadi kewajiban nasabah ketika ingin meminjam uang untuk tujuan konsumtif maupun modal usaha. Bank tidak mau tahu apakah si nasabah tersebut mampu atau tidak untuk mengembalikan uang tersebut, yang penting wajib dikembalikan dengan tambahan bunga (hutang). Jika tidak sanggup, hukum akan bermain, biasanya berupa penyitaan jaminan. Jadi, bank konvensional tidak ada bedanya dengan rentenir.

Kemudian, menurut sepengetahuan saya, pinjaman dana bank yang diberikan ke nasabah tidak terlalu diperhatikan penggunaannya untuk apa. Yang paling diteliti oleh pihak bank adalah bagaimana kemampuan si peminjam untuk mengembalikan dana tersebut plus bunga, serta jaminan yang sanggup diberikan. Sebagai upaya meningkatkan keuntungan bank adalah bagaimana dapat mencari nasabah sebanya-banyaknya. Baik nasabah untuk memasukan dananya ke bank tersebut (tabungan) atau nasabah yang bisa dipinjamkan dananya (pengutang).

Bunga inilah yang menjadi sumber pendapatan bank konvensional. Pendapatan dapat diperoleh dari selisih bunga (net interest margin) antara bunga simpanan dan bunga yang dipinjamkan. Sehingga, untuk memaksimalkan pendapatan bank mereka harus mendapatkan nasabah untuk tabungan sebanyak mungkin dan mencari peminjam juga sebanyak mungkin, juga menetapkan besarnya rasio bunga (persentase) yang sekiranya dapat menarik si penabung atau pembutuh dana (hutangan).

Bagaimana dengan bagi hasil? Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bagi hasil didapatkan dari sumber keuntungan bank. Kalau bank konvensional salah satu cara mencari keuntungannya adalah dengan selisih bunga simpanan dan pinjaman nasabah, maka pada keuangan syariah sumber keuntungannya dalam dengan program pembiayaan investasi serta pembiayaan konsumtif.

Pada pembiayaan investasi, pihak bank akan memberikan dana kepada nasabah yang sedang butuh modal usaha. Ada dua tipe dalam pembiayaan investasi ini, yaitu mudharobah dan musyarokah. Pada mudharobah, pihak bank hanya sebagai pemberi modal dan nasabah yang mengelola secara teknis. Singkatnya, pihak bank bertindak sebagai investor. Kalau musyarokah, bank (sebagai pemilik modal) bersama nasabah ikut andil dalam menjalankan usaha dengan derajat porsi kerja sesuai kesepakatan. 

Dari dua konsep pembiayaan tersebut, modal usaha (dari bank) dikelola hingga mencapai kuntungan. Dari keuntungan yang diperoleh, kedua belah pihak bersepakat membagi porsinya sesuai kesepakatan di awal. Keuntungan usaha ini yang menjadi keuntungan bank. Jika tidak untung, maka nasabah tidak berkewajiban membayar nilai uang kepada bank. Dan jika usaha nasabah itu rugi, bank juga ikut rugi. Seperti itu keadilannya. Sangat jauh dengan prinsip bunga tadi.

Kemudian pada pembiayaan konsumtif. Kalau di bank konvensional, kita bisa berhutang tanpa harus diketahui pihak bank dana yang akan kita gunakan untuk apa. Di bank syariah, bank berhak mengetahui keinginan nasabah terhadap dana tersebut. Tujuannya, agar bank dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah. Tidak diberi tunai. Maksudnya, barang yang diinginkan nasabah akan dibeli oleh bank dengan harga jual pokok barang dipasaran, lalu dijual kepada nasabah dengan harga bank. Harga bank ke nasabah sedikit lebih mahal disebabkan bank ingin mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini sah-sah saja, karena akadnya menjadi nilai dagang, bukan riba. Kemudian pihak nasabah dapat membayar ke bank dengan harga jual dari bank dalam bentuk cicilan atau tunai pada jatuh tempo. Sistem ini disebut dengan murabahah. Kasus ini berbeda dengan sistem kredit kendaraan bermotor.

Jika belum paham contoh mudahnya begini. Misalnya nasabah butuh dana ke bank syariah untuk membeli rumah dengan harga dipasaran 200 juta. Pihak bank akan mengeluarkan dana untuk membeli rumah tersebut seharga 200 juta. Kemudian menjual kepada nasabah yang membutuhkan rumah tersebut dengan harga sesuai kesepakatan 220 juta. Maka, nasabah akan membeli kepada bank (dalam bentuk hutang) senilai 220 juta yang dibayar dalam bentuk cicilan atau tunai pada jatuh tempo. Nilai 20 juta itulah yang akan menjadi nilai keuntungan bank.

Pendapatan dari pembiayaan investasi dan pembiyaan konsumtif inilah yang akan menjadi keuntungan bank. Keuntungan tersebut akan disalurkan ke dalam persentase nisbah bagi hasil kepada nasabah yang telah menyimpan (investasi berupa tabungan) dananya ke bank. Sehingga, seperti sistem bagi hasil yang dijelaskan di atas, bahwa besarnya bagi hasil yang diterima nasabah tergantung besarnya keuntungan yang diterima bank dari dana nasabah yang telah dikelola oleh bank.

Jadi jelas, dari sisi sistem, akad, dan sifat, bunga bank dan bagi hasil sungguh jauh berbeda. Dari sistem bagi hasil inilah menjadi sebuah ketertarikan dalam berinvestasi. Dari sebuah ideologi (normatif) untuk meninggalkan riba terbentuk sebuah sistem bisnis dengan akad bekerja sama yang saling menguntungkan dan berkeadilan. Semakin tinggi pendapatan pengelola dana (baik bank atau badan usaha) semakin tinggi pula nisbah bagi hasil yang didapatkan. Masalahnya tinggal bagaimana memilih lembaga keuangan syariah baik makro maupun mikro yang bisa kita percaya untuk mengelola dana kita. Karena, banyak juga perbankan syariah yang tidak amanah dalam pengelolaanya, sehingga menjadi cap bahwa syariah atau konvensional sama saja. 

1 komentar:

  1. Jadi begitu, alhamdulillah, jadi mantap nih niat nabung di bank syariah dengan akad mudharabahnya.
    Jazakallah mas, artikel yg bermanfaat :)

    BalasHapus

Terimakasih sudah mau berkomentar di blog saya, mohon tinggalkan link agar saya juga bisa mengunjungi blog/web Anda untuk bersilaturahmi. Salam.

Tentang Saya

Hanya seorang tukang seduh di warung kopi.

Baca Selengkapnya di sini

Copyright © Ridwan File's | Powered by Blogger