Senin, 27 Juni 2011

Qishos dan Kekuatan Pemerintah RI

ilustrasi : koranbogor.com
Kasus dihukum pancungnya Ruyati di Arab Saudi menjadi pemberitaan menarik, menarik karena ketidakbecusan pemerintah dalam melindungi rakyatnya, menarik karena lagi-lagi tenaga kerja Indonesia me
ndapat hukuman di negara lain, menarik karena hukuman yang dianggap sadis oleh sebagian kalangan rakyat Indonesia, dan menarik karena terangkatnya isu hukum Islam yang dianggap melanggar HAM. Tak henti media memberitakan kasus ini dengan berbagai pandangan, baik sisi pemerintahan yang lemah, ketenagakerjaan, hingga pemahaman dengan hukum qishos tersebut.

Saya sebagai rakyat Indonesia yang hanya menjadi konsumen berita-berita nasional tidak begitu memahami kasus yang sebenarnya. Memang sebagian besar opini yang dibentuk adalah kesalahan pemerintah yang tidak becus dalam melindungi tenaga kerja Indonesia yang berkerja di luar negeri. Dari pihak pemerintah sendiri justru menganggap pemerintah Arab Saudi-lah yang terlalu arogan dan tidak mengkomunikasikan atas kasus hukuman Ruyati tersebut. Juga, saya tidak begitu memahami apakah benar Ruyati membunuh majikannya karena membela diri atau memang dia seorang kriminal.

Ada sebuah tulisan menarik dari rubrik Refleksi Republika yang ditulis oleh Ustad Didin Hafidhuddin pada Ahad 25 Juni 2011. Ia menjelaskan bahwa hukum qishos memang sesuatu yang harus kita taati sebagai perintah Allah yang termaktub dalam Surat Al Baqaroh ayat 178-179.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang snagat pedih. Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”

Sebuah hukum harus dijalankan bila ingin menegakan keadilan. Dalam qishos, membunuh berarti juga harus dibunuh. Namun, Allah memberikan keringanan agar pihak keluarga yang menjadi korban mau memaafkan dengan menerima diat dari tersangka. Berdasarkan ayat tersebut Ustad Didin menuliskan bahwa hukum qishos bukan sesuatu yang mutlak. Memang kita harus menghormati terhadap pelaksanakan hukum dari suatu negara yang berdaulat, namun dalam kasus ini, ada sebuah peran negara (Indonesia) untuk melindungi rakyatnya terhadap sebuah tuntutan hukum dari negara lain. Baginya, pemerintah harus tegas dan siap melakukan lobi-lobi agar para TKI yang terpidana tidak dihukum mati serta membayarkan diat tersebut. Karena hal ini merupakan tindakan tolong menolong dan menyelamatkan rakyat kecil yang bekerja untuk devisa.

Saya sependapat terhadap pernyataan ustad tersebut. Namun, jika kasusnya si tersangka tersebut membunuh karena usahanya untuk membela diri bagaimana seharusnya?

Jelas, hal ini juga dijawab dalam Al-Qur’an dalam Surat Asy Syura ayat 39-42.
Dan (bagi) oran-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa yang memaafkan dan bebuat baki (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim. Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada oang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksaan pedih.

Saya menyimpulkan dari ayat tersebut bahwa yang dihukum hanya orang-orang yang berbuat zalim. Meskipun terbukti berbuat zalim, ada keringanan dari Allah Swt dengan membayar diat ketika kejahatan tersebut dimaafkan. Dan jika membunuh karena membela diri atas kezaliman yang ditimpanya, maka tidak ada qishos bagi tersangaka tersebut.

Oleh karena itulah perlunya pemerintah mengusut tuntas dalam kasus Ruyati ini. Apakah dia benar-benar melakukan tindakan kriminal ataukah membunuh untuk membela diri. Jika hal itu dilakukan untuk membela diri, disinilah uji kekuatan pemerintah untuk menyelamatkan warga negaranya dari hukuman yang tidak adil. Dari dalil Al-Qur’an tersebut, mestinya pemerintah memiliki hak membebaskan warganya. Keberhasilan kasus Darsem (sebelum kasus Ruyati ini) dari hukuman pancung tersebut bisa menjadi pelajaran untuk membuktikan kekuatan pemerintah tersebut agar tidak terjadi lagi kasus Ruyati-ruyati selanjutnya. Wallahualam.


0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah mau berkomentar di blog saya, mohon tinggalkan link agar saya juga bisa mengunjungi blog/web Anda untuk bersilaturahmi. Salam.

Tentang Saya

Hanya seorang tukang seduh di warung kopi.

Baca Selengkapnya di sini

Copyright © Ridwan File's | Powered by Blogger