Setengah jam lamanya Iqbal mencoba memutuskan kebijakan soal
dana kas masjid di rapat Forum Alumni Pengurus LDF Jamaah Al Muqtashidin (JAM)
FE UII. Keraguan itu muncul ketika biaya kegiatan Outbond JAM FE UII, yang juga
sebagai lembaga dakwah pengelola Masjid Al Muqtashidin, mengalami defisit hingga Rp 2.150.000,00.
Sebagai Ketua Lembaga Dakwah tersebut, ia ragu memutuskan penggunaan kas masjid
yang bersumber dari infaq jama’ah untuk menutup biaya defisit pelaksanaan
outbond tersebut.
Ada rasa gamang. Iqbal takut dana yang bersumber dari infaq
jamaah masjid digunakan secara salah. Sebab, kegiatan pengembangan mutu SDM ini
hanya diperuntunkan kepada para pengurusnya saja. Bukan kegiatan terbuka untuk para
jamaah masjid yang terdiri dari mahasiswa, karyawan kampus dan masyarakat
sekitar. Sehingga beranggapan tidak selayaknya menggunakan dana kas masjid
dalam jumlah besar untuk keperluan kegiatan internal pengurus.
Apa yang dialami Iqbal membuat Marwan tersenyum bangga
ketika mendengar permasalahan tersebut. Sebagai alumni kampus FE UII dan pernah
terlibat di lembaga kemahasiswaan, Marwan cukup memuji Iqbal dan kawan-kawan.
Ia melihat ada sebuah integritas dan nilai-nilai keyakinan untuk berhati-hati
mengelola dana umat pada diri Aktivis JAM FE UII.
Apa yang dilakukan Iqbal berbeda dengan pengalaman Marwan
ketika aktif di lembaga kemahasiswaan kampus FE UII. “Dulu waktu saya di LEM
(Lembaga Eksekutif Mahasiswa), kami begitu bebas menggunakan dana mahasiswa.
Ketika musyawarah kerja (baca: rapat internal), kami bisa menyewa vila semalam
dengan fasilitas yang nyaman dan full makanan. Itu pun kami tidak dibebani dana
pribadi. Semuanya ditanggung kas dana kemahasiswaan.” Ceritanya.
Dana kemahasiswaan yang terkumpul saat membayar SPP memang
begitu banyak. Penggunaannya pun diatur oleh Bidang kemahasiswaan kampus dan
lembaga kemahasiswaan seperti DPM dan LEM. “Saya tidak begitu mengerti
persentase alokasi penggunaannya. Namun sikap kawan-kawan LEM dari pengalaman
saya waktu itu sungguh berbeda dengan Iqbal dan kawan-kawannya. Masih ada
pengorbanan dan kehati-hatian dalam penggunaan dana di kalangan kawan-kawan
JAM. Padahal menurut saya, mereka bisa menggunakan kas masjid tersebut untuk
mendanai kegiatan outbondnya. Itu tidak salah.” Jelas Marwan
Pembicaraan mengenai penggunaan Kas Masjid Al Muqtashidin untuk
penggunaan kegiatan outbond ini menjadi perbincangan menarik di sebuah grup online messenger, whatsapp, komunitas JAM FE UII yang sebagian besar diisi oleh para alumninya.
Edo Segara, salah satu alumni JAM FE UII berpendapat bahwa tidak menjadi
masalah dana kas masjid digunakan untuk kegiatan internal pengurus, seperti
pengembangan SDM dan keperluan operasional sehari-hari. Ia tidak mempermasalahkan
sisa kekurangan dana kegiatan outbond tersebut ditutup dari kas masjid.
Anggapan itu dilontarkan karena sering melihat dana kas infaq masjid yang
mengendap tidak tergunakan untuk kegiatan dakwah dan syiar.
Irfan, alumni JAM lainnya yang juga mantan Ketua JAM FE UII
periode 2005-2006 juga berpendapat di grup whatsapp tersebut. Penggunaan Kas
Masjid untuk kegiatan internal pengelolannya sah-sah saja. Ia pernah
mempertanyakan masalah ini ke Ust. Siswa Bowo dan Ust. Aris dari taruna Al
Qur’an, bahwa hukum menggunakan kas infaq masjid untuk kegiatan internal
pengelolanya boleh-boleh saja. Anggapan bahwa dana kas masjid hanya untuk
kegiatan syiar external saja adalah
keliru. Namun bagi Irfan, perlu manajemen budgeting dalam pengelolaannya.
Jangan semua kas masjid habis untuk mendanai kegiatan internal pengurusnya
saja.
Masih dari diskusi whatsapp, Rury Febrianto, Alumni JAM yang
juga saat ini aktif sebagai Vice Director BMT Bringharjo mencoba berpendapat
secara fikih pengelolaan zakat. Bahwa, berdasarkan Fikih zakat Ustadz Didin Hafidhuddin,
untuk zakat secara sah qothi, yaitu 1/8 bisa masuk untuk dana operasional
pengumpul zakat. Untuk infaq dan sedekah, tidak ada ketentuan penggunaan
operasional. Artinya, dari kas Infaq tersebut organisasi memiliki kebijakan yang
bebas menentukan besar persentase alokasi dana, baik untuk kegiatan external
dan operasional internal. “Kebijakan seperti ini bisa diterapkan pada
organisasi masjid yang memang memiliki keterbatasan dana. Hanya saja harus
diatur dalam AD/ART, agar konsisten dan tidak semena-mena menggunakan.”
Tulisnya di Whatsapp.
Apa yang dijelaskan Rury Febrianto memperkuat pendapat
Irfan, bahwa kas masjid perlu manajemen budgeting. Pendapat para alumni ini
sedikit mencerahkan Iqbal dan para staf pengurusnya dalam memahami penggunaan
kas masjid. Dalam kasus kegiatan outbond ini, ada hak kas masjid ikut menutupi
anggaran dananya.
Di tempat lain, Uman Miftah Sajidin, alumni JAM yang pernah
menjabat Ketua JAM periode 2010 – 2011 tak ketinggalan menanggapi. Ia kutip
perkataan Pak Albari, salah satu dosen FE UII, yang mengatakan bahwa seharusnya
tiap rapat JAM itu bisa ada konsumsi yang dananya dari kas masjid. Hal itu
disarankan Pak Albari sebagai penyokong untuk kemajuan dakwah di FE UII. Namun,
saran itu tidak diikuti Uman ketika menjabat. Ia dan staf pengurusnya masih
mencoba berhati-hati demi kemaslahatan bersama.
Sama seperti pendapat ke tiga alumni di atas, dari kasus
outbond ini bagi Uman perlu manajemen budgeting. Menurutnya, semua itu sudah di
atur dalam buku petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis)
bedahara JAM FE UII. Ada kadar tersendiri untuk mendanai aktivitas internal
kepengurusan. Semua itu tergantung dari kesepakatan PHBK dalam menentukan
besarnya anggaran untuk keperluan kegiatan internal.
Dari pendapat Uman ini memberikan kejelasan bahwa Iqbal dan
kawan-kawan memiliki keleluasaan untuk memutuskan bahwa dana defisit tersebut
bisa ditutupi kas masjid. Namun tetap saja itu membuat Iqbal bingung. Sebab
dari masa kepengurusan-kepengurusan sebelumnya, Uman bercerita, jarang
menggunakan dana kas masjid untuk kegiatan internal pengurus. Sebagai contoh,
ketika mengadakan mukhoyam kaderisasi, itu murni dari dana yang diperoleh usaha
sendiri. Jualan donat adalah usaha yang Ia dan kawan-kawan kaderisasnya lakukan
untuk mendapatan dana kegiatan tersebut.
“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan pengurus soal kas
masjid ini. Pertama, prinsip kehati-hatian. Kedua, perlu kita tanamkan mindset
bahwa dana infaq dari Jama’ah juga untuk Jama’h dalam bentuk kegiatan pelayanan
dan syi’ar. Ketiga, agar tidak manja. Pengurus perlu berusaha untuk mencari
dana di luar infaq masjid. Jika bebas menggunakan kas masjid, bisa membuat
pengurus manja.” Jelasnya alasan mengapa dirinya berusaha untuk membatasi
penggunaan kas masjid.
Dari semua pendapat itu telah menjadi bahan pertimbangan untuk
mengatasi kebimbangan Iqbal. Para alumni yang hadir di rapat Forum Alumni
Pengurus bisa membantu memecahkan kebuntuannya. Defisit Rp 2.150.000 diusulkan
dibagi dua saja, yaitu setengahnya ditutup kas masjid sebagai subsidi pendanaa k
kegiatan outbond ini. Lalu setengahnya lagi sebagai hutang panitia pelaksana
yang sementara ini ditutupi kas masjid.
“Kira-kira dana dari mana kita bisa membayar hutang itu?”
Tanya Iqbal khawatir.
“Ya, kita coba cari dananya lagi. Mungkin dengan jualan kaos
lagi. Atau semoga saja ada alumni yang bersedia membantu menutupinya.” Ucapnya
ketua Keluarga Alumni (KALAM) JAM FE UII dengan optimis.

0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah mau berkomentar di blog saya, mohon tinggalkan link agar saya juga bisa mengunjungi blog/web Anda untuk bersilaturahmi. Salam.