| ilustrasi dari adriansyah.web.id |
Arvani,
akhirnya keluar dari pekerjaanya. Bukan karena bosan, juga bukan karena
soal gaji, tetapi soal rasa bersalah pada para klien tempat ia bekerja. Dengan
mantap ia berkata kepada atasannnya, “Pak saya ingin resign!”
Perkataan
itulah yang membuat sang atasan kecewa. Sebab, Arvani termasuk salah satu account officer yang bisa dibilang berprestasi di
sebuah Lembaga Keuangan Mikro syariah atau lebih khususnya bekerja di baitul maal wa tamwil (BMT). Banyak nasabah yang ia pegang. Sifat keluguan
dan kerja keras membuatnya ia mendapatkan banyak nasabah di kalangan masyarakat
kelas bawah.
“Mas,
kami minta tolong, jika sudah keluar dari sini dan berada di tempat kerja baru
mohon para nasabahnya jangan di pindah juga ya.” Pesan sang atasan kepada
Arvani.
“Aduh
pak,” ia mulai menanggapi, “Saya sudah tidak mau lagi kerja kayak gini. Entah
itu syariah atau konvensional. Sudah tidak tertarik.” Begitu komentar Arvani
yang membuat wajah atasannya terlihat bersalah. Mungkin juga dongkol.
Banyak
hal yang membuat dia sudah tidak tertarik di dunia keuangan “Apanya
pembiayaan. Itu bukan pembiayaan namanya, ngasih hutang!” Begitu katanya saat
saya sedang bersilaturahmi lebaran ke rumahnya.
Ia
bercerita, akad pembiayaan tempat ia bekerja tidak jelas. Secara konsep
syariah, pembiayaan modal usaha dalam bentuk mudharabah berarti pemodal
memberikan modal usaha dengan pengembalian dari hasil keuntungan usaha
tersebut. Pengguna modal tidak berkewajiban mengembalikan modal jika rugi
dengan sebab-sebab ketidaksengajaan. Fakta yang terjadi, pihak pemodal dalam
hal ini BMT tempat Arvani bekerja tidak mau rugi. Modal yang dikeluarkan BMT
kepada nasabah yang dibiayai harus dikembalikan sebesar sejumlah yang
dikeluarkan BMT ditambah besaran “bagi hasil” dari usaha tersebut tanpa ada “bagi
rugi”. Nah, inilah yang di anggap Arvani bukan sebagai pembiayaan, namun
hutang. Akadnya jadi kabur.
“Begitu
juga cara memberikan modal, penagihan, dan lainnya, aku gak suka mas.
Kayak bank plecit.” Cetusnya lagi di pembicaraan kami saat itu.
Kalau
kita sering mendengar permasalahan ketidaksyaria’ahan Lembaga Keuangan seperti bank syariah, BMT, pegadaian, dsb dari para
nasabah, lain halnya dengan cerita ini. Justru dari karyawannya
sendiri. Hal ini yang membuat gerah Arvani. Sistem yang dijalankan membuatnya
merasa telah membohongi dan merugikan kliennya yang kebanyakan ibu-ibu dan
mba-mbah di pasar. Ia merasa kasihan dengan mereka. Ia kasihan kepada mbah-mbah
penjual di pasar saat pihak kantor memintanya untuk menagih ‘hutang’
pembiayaan. Awalnya niatnya ingin membantu. Setelah itu, gaya rentenir harus ditampakkan demi keberlangsungan
peputaran uang di BMT tempat ia bekerja.
Apa yang
diceritakan Arvani saat silaturahmi ke keluarganya itu menambah kesadaran
pengetahuan pada dunia keuangan syariah yang selama ini saya banggakan. Ini bukan
cerita dari orang-orang yang antipasti dengan Islam. Tapi, cerita langsung dari
pelakunya sendiri. Soal pemahaman beragama, saya tidak ragu dengan Arvani,
apalagi pengetahuannya soal ekonomi islam. Juga, kasus ini bukan hanya
terjadi di tempat Arvani bekerja saja. Sudah banyak cerita-cerita seperti ini,
bahkan para pakar ekonomi islam pun me-iyakan kalau dunia keuangan syariah
patut dipertanyakan kesyari’ahannya. Buku-buku kritik terhadap perbankan
syariah sudah banyak beredar. Salah satunya buku kawan saya yang ditulis Edo
Segara dan Dwi Suwiknyo yang berjudul : Awas Riba terselubung.
Ini soal
bisnis. Dalam binis yang dinilai dari sebuah organisasi perusahaan dalam
konteks kapitalisme saat ini bukan lagi soal kemanfaatan, namun soal bagaimana
perusahaan itu sehat atau untung. Memang saya tidak begitu mendalami berbagai
teori dan praktik Lembaga Keuangan Syariah. Namun, cerita Arvani di atas membuka
kesadaran terhadap ayat Qur’an yang berbunyi : “berislamlah secara kaffah”.
Maksudnya adalah konsep syariah yang berjalan di lingkungan yang
penuh dengan watak bisnis kapitalisme menjebak produk islamisasi tersebut sulit
menjalankan kata kaffah.
Kita
tahu, Lembaga Keuangan adalah institusi bisnis. Bukan institusi sosial. Ia bekerja
untuk tujuan bisnis. Bukan tujuan-tujuan sosial. Artinya, semua kembali kepada
konsep bisnis itu sendiri (dalam ruang kapitalisme). Sebagai sebuah
perusahaan bisnis, mereka memiliki kewajiban untuk menggaji karyawannya. Ia
berkewajiban memberikan keuntungan bagi pemegang sahamnya. Juga berkewajiban
menjaga kepercayaan nasabah dengan laporan kesehatan keuangannya. Maka yang
terjadi, konsep syariah yang sangat ideal dengan berbagai teori untuk
mensejahterakan dan berkeadilan, harus terjebak dengan kewajiban-kewajiban
tersebut. Nah, inilah dilemanya Perbankan syariah.
Saya
pernah mencoba mendiskusikan hal ini kepada seorang kawan yang juga seorang
aktivis mahasiswa pegiat Ekonomi Islam kampus. Menurutnya, ada dua hal yang
menjadi permasalahan ini. Pertama, faktor manusia yang melanggar
sistem karena tidak paham dengan konsep syariah yang ada. "Pernah saya
ikut workshop Keuangan Syariah yang diisi oleh para praktisi dari BMT. Terus
saya heran, kok mereka tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan terkait
konsep perbankan syariah." Jelas pengalaman kawan saya tersebut yang biasa
dipanggil Eli.
Menanggapi
hal itu Eli bertanya kepada dosennya terkait para pelaku BMT tidak terlalu
menguasai konsep keuangan syariah. Jawabannya sederhana. Memang sebagian besar
para praktisi tidak paham dengan konsep syariah itu sendiri.
Kebanyak mereka hanya menjalankan tugas dari jobdesc yang sudah di desain dari atasannya.
Kedua,
adanya permasalahan-permasalahan ditingkat elit. Ada tiga lembaga yang menjadi
pengawas lembaga keuangan syariah di Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI), Dewan
Pengawan Syariah (DPS), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Faktor lemahnya
undang-undang untuk kesepahaman menjadi tidak sinergisnya antara pihak BI
dengan DPS dan MUI. "Banyak para ulama di tingkat DPS dan MUI tidak paham
secara teknis bagaimana kerja di lapangan, seperti pencatatan
keuangan, sistematika laporan keuangan. Mereka lebih paham soal fikihnya saja."
Kata Eli menjelaskan.
Dengan
kata lain, ditingkat elit saja sudah bermasalah, apalagi ditingkat grasss root. Makanya tidak
heran dengan lontaran beberapa praktisi ketika dikritisi
justru malah mengembalikan permasalahan itu kepada ulama dan pemegang kebijakan.
Saya coba
telisik lebih dalam lagi, bisakah permasalahan ini masuk ke
hal yang mendasar, yaitu gagalnya produk ijtihad dari islamisasi pengetahuan.
Memang berlebihan jika dikatakan gagal. Sedikit agak optimis, kita anggap saja
belum berhasil.
Kita tahu
Lembaga Keuangan Syariah memang merupakan produk ijtihad. Bank Syariah, BMT (atau banyak juga yang menyebut sebagai koperasi syariah), dll, yang berjalan saat
ini lahir dari pengetahuan barat. Sepengetahuan saya, konsep penyimpanan harta
di dunia barat dimulai saat perang salib. Ketika itu para pasukan salib
kesulitan membawa harta mereka ketika berangkat berperang. Pasukan templar
(pasukan khusus dari kuil aliran tertentu) mengambil kesempatan ini untuk
mencari untung. Sehingga dibukalah lembaga penyimpanan harta dengan digantikan
selembar kertas dan pengembalian dengan tambahan bunga. Konsep ini pun
berkembang menjadi perbankan dan koperasi yang ada sekarang, tidak hanya masalah penyimpanan
harta saja, namun sudah masuk kewilayah investasi dengan berbagai produknya.
Semuanya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Berbeda
dengan konsep dunia Islam yang berbentuk baitul maal. Baitul maal lebih kepada
tujuan sosial. Ia dikelola negara dengan menghimpun dana dari pendapatan
negara, pendapatan ZIS masyarakat, ghanimah, dsb, kemudian digunakan untuk
membiayai kebutuhan pegawai Negara, seperti gaji, operasional kenegaraan, dsb,
dan untuk masyarakat seperti biaya pendidikan, kesehatan, modal usaha, dsb. Konsep
Baitul Maal di sini tidak ada mengejar keuntungan. Lembaga dikelola negara,
sehingga tidak adanya persaingan antar lembaga. Berbeda dengan BMT yang ada sekarang.
Dalam
perkembangan (setelah islam runtuh dan digantikan oleh barat), dunia keuangan
berkembang menjadi sarana pendukung ekonomi dengan tujuan peningkatan
kesejahteraan (dalam konsep barat). Karena jauh dari prinsip nilai moral dan
etika, serta lebih bersifat keduniawian dan sekulerisme, gagasan para ulama
terhadap islamisasi pengetahuan mencoba mengarahkan ide Lembaga keuangan menjadi
konsep syariah. Berbagai konsep yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
dihapus lalu digantikan dengan konsep yang merujuk pada ajaran Qur’andan
sunnah. Berbagai produknya pun juga merupakan hasil ijtihad para pakar dan
ulama. Maka, lahirlah bank syariah, BMT, Pegadaian Syariah, Reksadana Syariah, dsb.
Nah,
ketika produk islamisasi pengetahuan tersebut lahir dan berhadapan dengan
lingkungan yang masih dikatakan jauh dari tujuan Islam, apakah bisa menjadi
sebuah solusi umat? Pertanyaan inilah yang coba saya bangun sebagai wacana
kristis dan bersikap skeptis terhadap pengetahuan yang sudah mapan berkembang.
Seperti
yang dikatakan oleh Kuntowijoyo, bahwa Islamisasi pengetehuan itu bersifat
reaktif. Ia hanya menjawab persoalan untuk menjawab kebutuhan umat dari
serangan barat. Bagi para intelektual muslim yang kritis terhadap Islamisasi
seperti Kuntowijoyo dan Ziauddin Sardar memandang bahwa tidak semua ilmu
pengetahuan harus di islamisasikan. Ilmu Antropologi contohnya. Ilmu tersebut
lahir dengan tujuan penjajahan. Ketika harus di islamisasikan, apakah akan
sesuai dengan tujuan islam itu sediri? Ide Islam sebagai Ilmu Kuntowijoyo
merupakan upaya menjawab tantangan tersebut agar umat proaktif dalam membangung
produk keilmuan sendiri sesuai konteks jamannya.
Untuk
memudahkan kritik terhadap islamisasi pengetahuan kita bisa melihat analoginya
pada diskusi perdebatan antara Ismail Raji Al Faruqi dengan Ziauddin Sardar (Lihat buku Desperately Seeking Paradise, Ziauddin Sardar). Al
Faruqi menganalogikan pengetahuan dengan pisau dan garpu. Diskusi tersebut
memang berlangsung di restoran antar mereka berdua. Bagi al Faruqi, ilmu
pengetahuan yang dipegang oleh barat saat ini menempatkan garpu di sebelah kiri
dan pisau di sebelah kanan. Sehingga orang-orang barat akan memakan dengan
tangan kiri. Islamisasi pengetahuan mencoba membalikkan itu. Orang-orang muslim
makan dengan tangan kanan, maka Islamisasi adalah menukar penggunaaan garpu di
sebelah kiri menjadi di sebelah kanan.
Ziauddin
Sardar membantah pernyataan al Faruqi. Tidak semua muslim memakai pisau dan
garpu. Sebagian besar dari Muslim makan dengan tangannya langsung. Penggunaan
pisau dan garpu hanya dalam konteks tertentu. Penggunaan pisau dan garpu memang
didesain khusus untuk penggunaan di meja makan.
Artinya
dari percakapan ini adalah, tidak semestinya produk ilmu yang lahir dari barat
mesti diadopsi oleh umat Islam. Seperti analogi di atas, kita tahu ada hadist
yang menjelaskan bagaimana adab seorang muslim makan. Sunnah makan dengan duduk
dan mengangkat dengkul pada kaki kanan serta menggunakan tiga jari menjadi
contoh bahwa islam juga melahirkan produk pengetahuan dalam hal ini tata cara
makan.
Lalu
bagaimana dengan Lembaga Keuangan. Ia lahir karena tuntutan kapitalisme. Ia
lahir dengan tujuan menciptakan keuntungan yang berlipat bagi para pelakunya. Lembaga Keuangan
pun penuh dengan peta persaingan pasar. Bicara soal analogi garpu tadi. Bisa kita melihat bahwa dunia keuangan lahir sama konteksnya dengan cara makan era modern di meja makan. Para ulama ingin merubah konsep tersebut dengan menggunakan tangan kanan ketika makan. Karena lingkungan yang tidak mendukung atau pun sudah menjadi kebiasaan, para pelaku tadi kesulitan menggunakan pisau-garpu sesuai tuntunan Islam.
Dari analogi tersebut, apakah produk islamisasi ini bisa menyelesaikan permasalahan umat untuk berislam secara kaffah? Sudah tepatkan keberadaanya? Apakah ini bisa dikatakan sebagai produk reaktif untuk menunjukkan bahwa Islam relevan dengan pengetahuan modern?
Dari analogi tersebut, apakah produk islamisasi ini bisa menyelesaikan permasalahan umat untuk berislam secara kaffah? Sudah tepatkan keberadaanya? Apakah ini bisa dikatakan sebagai produk reaktif untuk menunjukkan bahwa Islam relevan dengan pengetahuan modern?
Inilah
berbagai pertanyaan yang perlu kita kaji lebih lanjut. Bisa jadi
pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan akar permasalahan yang dihadapi kasus Arvani
tadi. Bukan artinya saya menolak pandangan islamisasi pengetahuan dan mendukung
pengilmuan Islam, atau sebaliknya. Saya masih dalam tahap belajar untuk
mengatakan lahirnya produk keuangan syariah tidak tepat. Inilah catatan kita untuk
berdialektika kembali terhadap produk-produk islamisasi pengetahuan dengan
terus belajar menambah khazanah Ilmu dan Islam demi menemukan solusi-solusi permasalahan umat saat ini. Wallahualam.
*Catatan :
Sedikit ada ralat, sebelumnya menggunakan Judul Dilema Perbankan Syariah.... diganti menjadi Dilema Lembaga Keuangan Syariah... . Penggantian tersebut karena ada kritik, saran dan masukan dari beberapa teman kalau BMT tidak sama dengan perbankan, sehingga saya menggantikan saja secara umum yaitu Lembaga keuangan Syariah. Saya lupa kalau BMT masuk kategori koperasi bukan perbankan meski memiliki kesamaan produk.
*Catatan :
Sedikit ada ralat, sebelumnya menggunakan Judul Dilema Perbankan Syariah.... diganti menjadi Dilema Lembaga Keuangan Syariah... . Penggantian tersebut karena ada kritik, saran dan masukan dari beberapa teman kalau BMT tidak sama dengan perbankan, sehingga saya menggantikan saja secara umum yaitu Lembaga keuangan Syariah. Saya lupa kalau BMT masuk kategori koperasi bukan perbankan meski memiliki kesamaan produk.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah mau berkomentar di blog saya, mohon tinggalkan link agar saya juga bisa mengunjungi blog/web Anda untuk bersilaturahmi. Salam.