Minggu, 23 September 2012

Dilema Lembaga Keuangan Syariah sebagai Produk Islamisasi*

ilustrasi  dari  adriansyah.web.id
Arvani, akhirnya keluar dari pekerjaanya. Bukan karena bosan, juga bukan karena soal gaji, tetapi soal rasa bersalah pada para klien tempat ia bekerja. Dengan mantap ia berkata kepada atasannnya, “Pak saya ingin resign!”

Perkataan itulah yang membuat sang atasan kecewa. Sebab, Arvani termasuk salah satu account officer yang bisa dibilang berprestasi di sebuah Lembaga Keuangan Mikro syariah atau lebih khususnya bekerja di baitul maal wa tamwil (BMT). Banyak nasabah yang ia pegang. Sifat keluguan dan kerja keras membuatnya ia mendapatkan banyak nasabah di kalangan masyarakat kelas bawah.

“Mas, kami minta tolong, jika sudah keluar dari sini dan berada di tempat kerja baru mohon para nasabahnya jangan di pindah juga ya.” Pesan sang atasan kepada Arvani.

“Aduh pak,” ia mulai menanggapi, “Saya sudah tidak mau lagi kerja kayak gini. Entah itu syariah atau konvensional. Sudah tidak tertarik.” Begitu komentar Arvani yang membuat wajah atasannya terlihat bersalah. Mungkin juga dongkol.

Banyak hal yang membuat dia sudah tidak tertarik di dunia keuangan “Apanya pembiayaan. Itu bukan pembiayaan namanya, ngasih hutang!” Begitu katanya saat saya sedang bersilaturahmi lebaran ke rumahnya.

Ia bercerita, akad pembiayaan tempat ia bekerja tidak jelas. Secara konsep syariah, pembiayaan modal usaha dalam bentuk mudharabah berarti pemodal memberikan modal usaha dengan pengembalian dari hasil keuntungan usaha tersebut. Pengguna modal tidak berkewajiban mengembalikan modal jika rugi dengan sebab-sebab ketidaksengajaan. Fakta yang terjadi, pihak pemodal dalam hal ini BMT tempat Arvani bekerja tidak mau rugi. Modal yang dikeluarkan BMT kepada nasabah yang dibiayai harus dikembalikan sebesar sejumlah yang dikeluarkan BMT ditambah besaran “bagi hasil” dari usaha tersebut tanpa ada “bagi rugi”. Nah, inilah yang di anggap Arvani bukan sebagai pembiayaan, namun hutang. Akadnya jadi kabur.

“Begitu juga cara memberikan modal, penagihan, dan lainnya,  aku gak suka mas. Kayak bank plecit.” Cetusnya lagi di pembicaraan kami saat itu.

Kalau kita sering mendengar permasalahan ketidaksyaria’ahan Lembaga Keuangan seperti bank syariah, BMT, pegadaian, dsb dari para nasabah, lain halnya dengan cerita ini. Justru dari karyawannya sendiri. Hal ini yang membuat gerah Arvani. Sistem yang dijalankan membuatnya merasa telah membohongi dan merugikan kliennya yang kebanyakan ibu-ibu dan mba-mbah di pasar. Ia merasa kasihan dengan mereka. Ia kasihan kepada mbah-mbah penjual di pasar saat pihak kantor memintanya untuk menagih ‘hutang’ pembiayaan. Awalnya niatnya ingin membantu. Setelah itu, gaya rentenir harus ditampakkan demi keberlangsungan peputaran uang di BMT tempat ia bekerja.

Apa yang diceritakan Arvani saat silaturahmi ke keluarganya itu menambah kesadaran pengetahuan pada dunia keuangan syariah yang selama ini saya banggakan. Ini bukan cerita dari orang-orang yang antipasti dengan Islam. Tapi, cerita langsung dari pelakunya sendiri. Soal pemahaman beragama, saya tidak ragu dengan Arvani, apalagi pengetahuannya soal ekonomi islam. Juga, kasus ini bukan hanya terjadi di tempat Arvani bekerja saja. Sudah banyak cerita-cerita seperti ini, bahkan para pakar ekonomi islam pun me-iyakan kalau dunia keuangan syariah patut dipertanyakan kesyari’ahannya. Buku-buku kritik terhadap perbankan syariah sudah banyak beredar. Salah satunya buku kawan saya yang ditulis Edo Segara dan Dwi Suwiknyo yang berjudul : Awas Riba terselubung.

Ini soal bisnis. Dalam binis yang dinilai dari sebuah organisasi perusahaan dalam konteks kapitalisme saat ini bukan lagi soal kemanfaatan, namun soal bagaimana perusahaan itu sehat atau untung. Memang saya tidak begitu mendalami berbagai teori dan  praktik Lembaga Keuangan Syariah. Namun, cerita Arvani di atas membuka kesadaran terhadap ayat Qur’an yang berbunyi : “berislamlah secara kaffah”. Maksudnya adalah konsep syariah yang berjalan di lingkungan yang penuh dengan watak bisnis kapitalisme menjebak produk islamisasi tersebut sulit menjalankan kata kaffah.

Kita tahu, Lembaga Keuangan adalah institusi bisnis. Bukan institusi sosial. Ia bekerja untuk tujuan bisnis. Bukan tujuan-tujuan sosial. Artinya, semua kembali kepada konsep bisnis itu sendiri (dalam ruang kapitalisme). Sebagai sebuah perusahaan bisnis, mereka memiliki kewajiban untuk menggaji karyawannya. Ia berkewajiban memberikan keuntungan bagi pemegang sahamnya. Juga berkewajiban menjaga kepercayaan nasabah dengan laporan kesehatan keuangannya. Maka yang terjadi, konsep syariah yang sangat ideal dengan berbagai teori untuk mensejahterakan dan berkeadilan, harus terjebak dengan kewajiban-kewajiban tersebut. Nah, inilah dilemanya Perbankan syariah.

Saya pernah mencoba mendiskusikan hal ini kepada seorang kawan yang juga seorang aktivis mahasiswa pegiat Ekonomi Islam kampus. Menurutnya, ada dua hal yang menjadi permasalahan ini. Pertama, faktor manusia yang melanggar sistem karena tidak paham dengan konsep syariah yang ada. "Pernah saya ikut workshop Keuangan Syariah yang diisi oleh para praktisi dari BMT. Terus saya heran,  kok mereka tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan terkait konsep perbankan syariah." Jelas pengalaman kawan saya tersebut yang biasa dipanggil Eli.

Menanggapi hal itu Eli bertanya kepada dosennya terkait para pelaku BMT tidak terlalu menguasai konsep keuangan syariah. Jawabannya sederhana. Memang sebagian besar para praktisi tidak paham dengan konsep syariah itu sendiri. Kebanyak mereka hanya menjalankan tugas dari jobdesc yang sudah di desain dari atasannya.

Kedua, adanya permasalahan-permasalahan ditingkat elit. Ada tiga lembaga yang menjadi pengawas lembaga keuangan syariah di Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI), Dewan Pengawan Syariah (DPS), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Faktor lemahnya undang-undang untuk kesepahaman menjadi tidak sinergisnya antara pihak BI dengan DPS dan MUI. "Banyak para ulama di tingkat DPS dan MUI tidak paham secara teknis bagaimana kerja di lapangan, seperti pencatatan keuangan, sistematika laporan keuangan. Mereka lebih paham soal fikihnya saja." Kata Eli menjelaskan.

Dengan kata lain, ditingkat elit saja sudah bermasalah, apalagi ditingkat grasss root. Makanya tidak heran dengan lontaran beberapa praktisi ketika dikritisi justru malah mengembalikan permasalahan itu kepada ulama dan pemegang kebijakan.

Saya coba telisik lebih dalam lagi, bisakah permasalahan ini masuk ke hal yang mendasar, yaitu gagalnya produk ijtihad dari islamisasi pengetahuan. Memang berlebihan jika dikatakan gagal. Sedikit agak optimis, kita anggap saja belum berhasil.

Kita tahu Lembaga Keuangan Syariah memang merupakan produk ijtihad. Bank Syariah, BMT (atau banyak juga yang menyebut sebagai koperasi syariah), dll, yang berjalan saat ini lahir dari pengetahuan barat. Sepengetahuan saya, konsep penyimpanan harta di dunia barat dimulai saat perang salib. Ketika itu para pasukan salib kesulitan membawa harta mereka ketika berangkat berperang. Pasukan templar (pasukan khusus dari kuil aliran tertentu) mengambil kesempatan ini untuk mencari untung. Sehingga dibukalah lembaga penyimpanan harta dengan digantikan selembar kertas dan pengembalian dengan tambahan bunga. Konsep ini pun berkembang menjadi perbankan dan koperasi yang ada sekarang, tidak hanya masalah penyimpanan harta saja, namun sudah masuk kewilayah investasi dengan berbagai produknya. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Berbeda dengan konsep dunia Islam yang berbentuk baitul maal. Baitul maal lebih kepada tujuan sosial. Ia dikelola negara dengan menghimpun dana dari pendapatan negara, pendapatan ZIS masyarakat, ghanimah, dsb, kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan pegawai Negara, seperti gaji, operasional kenegaraan, dsb, dan untuk masyarakat seperti biaya pendidikan, kesehatan, modal usaha, dsb. Konsep Baitul Maal di sini tidak ada mengejar keuntungan. Lembaga dikelola negara, sehingga tidak adanya persaingan antar lembaga. Berbeda dengan BMT yang ada sekarang.

Dalam perkembangan (setelah islam runtuh dan digantikan oleh barat), dunia keuangan berkembang menjadi sarana pendukung ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan (dalam konsep barat). Karena jauh dari prinsip nilai moral dan etika, serta lebih bersifat keduniawian dan sekulerisme, gagasan para ulama terhadap islamisasi pengetahuan mencoba mengarahkan ide Lembaga keuangan menjadi konsep syariah. Berbagai konsep yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus lalu digantikan dengan konsep yang merujuk pada ajaran Qur’andan sunnah. Berbagai produknya pun juga merupakan hasil ijtihad para pakar dan ulama. Maka, lahirlah bank syariah, BMT, Pegadaian Syariah, Reksadana Syariah, dsb.

Nah, ketika produk islamisasi pengetahuan tersebut lahir dan berhadapan dengan lingkungan yang masih dikatakan jauh dari tujuan Islam, apakah bisa menjadi sebuah solusi umat? Pertanyaan inilah yang coba saya bangun sebagai wacana kristis dan bersikap skeptis terhadap pengetahuan yang sudah mapan berkembang.

Seperti yang dikatakan oleh Kuntowijoyo, bahwa Islamisasi pengetehuan itu bersifat reaktif. Ia hanya menjawab persoalan untuk menjawab kebutuhan umat dari serangan barat. Bagi para intelektual muslim yang kritis terhadap Islamisasi seperti Kuntowijoyo dan Ziauddin Sardar memandang bahwa tidak semua ilmu pengetahuan harus di islamisasikan. Ilmu Antropologi contohnya. Ilmu tersebut lahir dengan tujuan penjajahan. Ketika harus di islamisasikan, apakah akan sesuai dengan tujuan islam itu sediri? Ide Islam sebagai Ilmu Kuntowijoyo merupakan upaya menjawab tantangan tersebut agar umat proaktif dalam membangung produk keilmuan sendiri sesuai konteks jamannya.

Untuk memudahkan kritik terhadap islamisasi pengetahuan kita bisa melihat analoginya pada diskusi perdebatan antara Ismail Raji Al Faruqi dengan Ziauddin Sardar (Lihat buku Desperately Seeking Paradise, Ziauddin Sardar). Al Faruqi menganalogikan pengetahuan dengan pisau dan garpu. Diskusi tersebut memang berlangsung di restoran antar mereka berdua. Bagi al Faruqi, ilmu pengetahuan yang dipegang oleh barat saat ini menempatkan garpu di sebelah kiri dan pisau di sebelah kanan. Sehingga orang-orang barat akan memakan dengan tangan kiri. Islamisasi pengetahuan mencoba membalikkan itu. Orang-orang muslim makan dengan tangan kanan, maka Islamisasi adalah menukar penggunaaan garpu di sebelah kiri menjadi di sebelah kanan.

Ziauddin Sardar membantah pernyataan al Faruqi. Tidak semua muslim memakai pisau dan garpu. Sebagian besar dari Muslim makan dengan tangannya langsung. Penggunaan pisau dan garpu hanya dalam konteks tertentu. Penggunaan pisau dan garpu memang didesain khusus untuk penggunaan di meja makan.

Artinya dari percakapan ini adalah, tidak semestinya produk ilmu yang lahir dari barat mesti diadopsi oleh umat Islam. Seperti analogi di atas, kita tahu ada hadist yang menjelaskan bagaimana adab seorang muslim makan. Sunnah makan dengan duduk dan mengangkat dengkul pada kaki kanan serta menggunakan tiga jari menjadi contoh bahwa islam juga melahirkan produk pengetahuan dalam hal ini tata cara makan.

Lalu bagaimana dengan Lembaga Keuangan. Ia lahir karena tuntutan kapitalisme. Ia lahir dengan tujuan menciptakan keuntungan yang berlipat bagi para pelakunya. Lembaga Keuangan pun penuh dengan peta persaingan pasar. Bicara soal analogi garpu tadi. Bisa kita melihat bahwa dunia keuangan lahir sama konteksnya dengan cara makan era modern di meja makan. Para ulama ingin merubah konsep tersebut dengan menggunakan tangan kanan ketika makan. Karena lingkungan yang tidak mendukung atau pun sudah menjadi kebiasaan, para pelaku tadi kesulitan menggunakan pisau-garpu sesuai tuntunan Islam.

Dari analogi tersebut, apakah produk islamisasi ini bisa menyelesaikan permasalahan umat untuk berislam secara kaffah? Sudah tepatkan keberadaanya? Apakah ini bisa dikatakan sebagai produk reaktif untuk menunjukkan bahwa Islam relevan dengan pengetahuan modern? 

Inilah berbagai pertanyaan yang perlu kita kaji lebih lanjut. Bisa jadi pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan akar permasalahan yang dihadapi kasus Arvani tadi. Bukan artinya saya menolak pandangan islamisasi pengetahuan dan mendukung pengilmuan Islam, atau sebaliknya. Saya masih dalam tahap belajar untuk mengatakan lahirnya produk keuangan syariah tidak tepat. Inilah catatan kita untuk berdialektika kembali terhadap produk-produk islamisasi pengetahuan dengan terus belajar menambah khazanah Ilmu dan Islam demi menemukan solusi-solusi permasalahan umat saat ini. Wallahualam.



*Catatan :
Sedikit ada ralat, sebelumnya menggunakan Judul Dilema Perbankan Syariah.... diganti menjadi Dilema Lembaga Keuangan Syariah... . Penggantian tersebut karena ada kritik, saran dan masukan dari beberapa teman kalau BMT tidak sama dengan perbankan, sehingga saya menggantikan saja secara umum yaitu Lembaga keuangan Syariah. Saya lupa kalau BMT masuk kategori koperasi bukan perbankan meski memiliki kesamaan produk.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah mau berkomentar di blog saya, mohon tinggalkan link agar saya juga bisa mengunjungi blog/web Anda untuk bersilaturahmi. Salam.

Tentang Saya

Hanya seorang tukang seduh di warung kopi.

Baca Selengkapnya di sini

Copyright © Ridwan File's | Powered by Blogger