Rabu, 11 Maret 2009

Bingung Masalah Mutasi Pemilu


Pemilu sebentar lagi. Setiap yang mengaku warga Negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum tersebut. Namun yang menjadikan masalah adalah, keinginan untuk memenuhi hak tersebut terhalangi oleh sistem administrasi pra pemilu. Maksudnya, mahasiswa seperti saya yang sedang tidak tinggal di daerah asal (KTP luar Jogja) mengalami kesulitan dalam memilih. Karena ketika harus pulang akan memerlukan biaya yang tidak sedikit (rumah ku di Balikpapan bro, pulang-pergi 1jtan) atau tetap ingin memilih di Jogja tetapi terganjal oleh UU pemilu, karena pendaftaran pemilih menggunakan sistem de yure, yakni pemilih berdasarkan KTP.

Sebanyak 87.500 mahasiswa (asal luar DIY/Jateng) yang belajar di Yogyakarta terancam tak bisa menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu 9 April mendatang. Mereka terganjal UU pemilu, karena pendaftaran pemilih menggunakan sistem de yure, yakni pemilih berdasarkan KTP. Menurut M Najib, Anggota KPU DIY, jalan keluar yang mungkin adalah Mahasiswa luar pulau Jawa mengurus kepindahan TPS dari tempat asalnya ke TPS Yogyakarta” Koran Tempo Senin, 23 Februari 2009

Tulisan di atas ini saya dapatkan dari selebaran publikasi “Pos Pelayanan Mutasi Pemilih” dari UGM, sehingga mahasiswa UGM di fasilitasi oleh BEM KM UGM dalam mutasi pemilihan. Dan karena saya mahasiswa UII jadi ya tidak bisa dibantu oleh fasilitas BEM KM UGM ini. Bagi kalian mahasiswa UGM segera saja mendaftarkan diri, bagi yang buka anak UGM, coba saya bantu dengan penjelasan prosedur mutasi pemilihan umum yang saya dapatkan dari seorang teman dan cuplikan dari selebaran UGM tadi.

1. Minta bukti telah terdaftar (sebagai keterangan pindah) berbentuk formulir model A5 yang di tandatangani PPS/KPPS/KPU dari daerah asal. Bila tidak bisa pulang, minta tolong kepada keluarga, saudara, kerabat, atau RT setempat.
2. Melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU kabupaten dimana akan memberikan hak suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/KPPS asal (model A5) paling lambat tiga hari sebelum hari H.
3. Memastikan tercatat oleh KPPS/PPS dalam daftar pemilih tambahan model A4 dan minta surat pemberitahuan untuk dapat memilih di TPS tersebut selambat-lambatnya sebelum pemungutan suara ( atau paling lambat tanggal 8 April 2009)

Dari penjelasan di atas kelihatannya sih mudah, tapi kalau dicoba sepertinya akan mengalami kesulitan. Selama ini saya mendapatkan informasi kalau untuk mendapatkan form A5 itu sangat susah, terutama untuk mahasiswa. Karena mutasi tersebut hanya boleh untuk syarat saksi/panitia pemilu dan tugas kerja. Tetapi ada juga sih daerah yang syarat mahasiswa bisa mendapatkan form A5. Jadi setiap daerah berbeda-beda. Jadi saya sarankan saja tanya-tanya terlebih dahulu seperti apa sistemnya dari daerah masing-masing.
Saya pun hingga Tulisan ini dibuat sedang berusaha untuk mendapatkan form A5 tersebut dengan meminta bantuan kerabat yang ada di Balikpapan, sehingga saat ini sedang menunggu informasinya. Mungkin kalau sudah ada informasi tambahan akan saya sampaikan lebih lanjut di blog ini.

Saran :.
Kalau Anda peduli terhadap nasib bangsa ini, mohon janganlah GOLPUT.
Kalau Anda ingin lebih Peduli lagi, mohon sebarkan penjelasan tata cara mutasi di atas (tulisan bold hitam) kepada teman-teman anda yang belum tahu.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah mau berkomentar di blog saya, mohon tinggalkan link agar saya juga bisa mengunjungi blog/web Anda untuk bersilaturahmi. Salam.

Tentang Saya

Hanya seorang tukang seduh di warung kopi.

Baca Selengkapnya di sini

Copyright © Ridwan File's | Powered by Blogger